Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

 

Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

Cikal bakal Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik atau sering disebut E-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diganti dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 dan diubah kembali dengan PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aturan tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mendigitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-jinawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan.

Asas Hukum Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) sekarang dikenal dengan E-Litigasi adalah untuk mempermudah dan mengefektifkan pemeriksaan perkara yang ada di Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama. Asas peraturan ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disebutkan bahwa: “Ayat (1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. “Ayat (2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 di atas menjadi norma dasar dan cara pandang PERMA No. 7 Tahun 2022.

Dengan digitalisasi pemeriksaan perkara di Pengadilan, Mahkamah Agung memiliki cita-cita yang besar dalam mewujudkan badan peradilan yang modern. Salah satu diantara langkah untuk mencapai tujuan tersebut, Mahkamah Agung berikhtiar memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan berbasis teknologi informasi. Ikhtiar ini diwujudkan dalam bentuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dengan sistem pelayanan administrasi perkara secara elektronik (e-Litigasi). Pelayanan secara elektronik diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang imparsial (tidak memihak), sederhana, cepat dan biaya ringan, sesuai dengan amanah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum

Contoh Surat Kuasa Khusus Somasi