Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum

 

PERJANJIAN JASA HUKUM PENANGANAN PENGEMBALIAN SIMPANAN BAPAK MOCH. HAMKA I OLEH KOPERASI SIMPAN PINJAM BHAKTI RAHARJA

 

Perjanjian Pemberian Jasa Hukum (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis tanggal 21 April 2017 oleh dan antara:

1.       Musthofa, S.H.I, M.H dalam kedudukannya selaku Advokat atau Konsultan Hukum dari Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Musthofa, S.H.I, M.H&Rekan yang beralamat di Jl. Jalan. Sedayu Kelapa Perum Bangetayu II Blok B No. 28 RT.07 RW.01 Kel. Bangetayu Kulon, Kec. Genuk Kota Semarang 50115 (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dan;

2.      Moch. Hamka Jalan Suyuwani No.11, No. 5, RT. 01 RW.03, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).

Untuk selanjutnya Pihak I dan Pihak II disebut Para Pihak. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pihak Kedua sepakat untuk menunjuk Pihak Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai kuasa hukum Pihak Kedua dalam menangani  perkara pengembalian simpanan pihak II oleh Koperasi Bhakti Raharja. 

 PASAL 1

KETENTUAN UMUM 

1. Biaya transport adalah biaya yang dikeluarkan oleh klien kepada advokat yang peruntukannya untuk menggali informasi dan biaya selama proses penanganan perkara.

2.    Fee success adalah biaya yang dikeluarkan oleh klien kepada advokat jika perkara yang ditangani berhasil dimenangkan. 

PASAL 2

RUANG LINGKUP PEKERJAAN 

Ruang lingkup pekerjaan Pihak I  meliputi:

1.    mempelajari dan menganalisa perkara pihak II;

  1. mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terkait kondisi Koperasi simpan Pinjam Bhakti Raharja beserta pengurusnya;
  2. mewakili, mendampingi, menghadap pejabat-pejabat, instansi-instasi, hakim, panitera maupun orang ataupun badan hukum dan lembaga lain;
  3.  menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan kepentingan pihak II;
  4. mengadakan perundingan, musyawarah dan mediasi.
  5. melakukan dan menerima pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran, mengambil salinan putusan, penetapan dan atau akta perdamaian, dan segala sesuatu hal yang dianggap perlu oleh Pihak I untuk kepentingan dan upaya hukum bagi Pihak II berdasarkan itikad baik dan berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa inii;
  6. Membuat dan menyusun laporan kepada kepolisian;
  7. Berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pengembalian simpanan Pihak II oleh Koperasi Bhakti Raharja.

PASAL 3 

KEWAJIBAN dan HAK

Pihak II wajib:

1. Pihak II wajib memberikan segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak I baik diminta ataupun tidak;

2.  Pihak II wajib menanggung segala biaya yang timbul dari proses penanganan perkara ini termasuk  biaya transport Pihak I selama proses penanganan perkara;

3.   Pihak II wajib membayar fee Success kepada pihak I sebesar 20%;

4.   Pihak II wajib mentaati seluruh isi perjanjian yang sudah disepakati bersama;

5.   pihak II berhak memperoleh pelayanan yang memuaskan;

6.   pihak I wajib menjaga rahasia pihak II terkait penanganan perkara;

7.    pihak I wajib bekerja semaksimal mungkin selama menangani perkara pihak II;

8.   pihak I wajib melaporkan segala hal terkait dengan apa yang telah dilakukan selama proses penanganan perkara;

9.    pihak I berhak menerimah biaya transport dan fee success.

PASAL 4

BIAYA-BIAYA

1.  Pihak II sepakat menanggung biaya transport sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Pihak I selama mencari informasi terkait kondisi terakhir Koperasi Bhakti Raharja maupun pengurusnya;

2.  Biaya transport mengirim surat somasi, mengajukan gugatan dan melapor kepada kepolisian besarannya akan dimusyawarhkan bersama;

3. Pihak II wajib memberikan fee Success sebesar 20% kepada pihak I jika Koperasi Bhakti Raharja ataupun Pengurusnya berkenan mengembalikan simpanan pihak II seluruhnya atau sebagian.

4.  Biaya-biaya lain selama pengananan perkara selain biaya di atas, menjadi tanggung jawab pihak II.

PASAL 5

TATA CARA PEMBAYARAN

Biaya transport dibayarkan oleh pihak II kepada Pihak I dengan dua tahap:.

1.  Tahap pertama diberikan sejak menyatakan kesepakatan bersama dan dibayar secara tunai;

2.  Tahap kedua diberikan selang satu minggu sejak penandatanganan perjanjian ini;

3. fee Success diberikan oleh pihak II kepada pihak I dengan seketika jika pihak II dapat pengembalian simpanan oleh Koperasi  Bhakti Raharja maupun pengurusnya.

PASAL 6

PEMUTUSAN PERJANJIAN 

1.  Pihak II berhak mengakhiri perjanjian ini tanpa meminta kembali biaya yang telah dikeluarkan selama menangani perkara.

2.   Pihak II tidak diperkenankan mengakhiri  perjanjian jika:

a.   Koperasi Bhakti Raharja ataupun pengurusnya sudah berniat akan mengembalikan simpanan pihak II;

b.  Pihak II tidak memberitahukan kepada pihak I sekurang-kurangnya satu minggu sebelum perjanjian ini diakhiri oleh pihak II 

PASAL 7

PENYELESAIAN SENGKETA

1.   Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka Pihak I dan Pihak II akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.

2. Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini Pihak I dan Pihak II sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur Pengadilan. 

PASAL 8

PENUTUP

Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian. 

Pihak Pertama                                                                                Pihak Kedua

                                                            Materai 10.000

 

Musthofa, S.H.I, M.H                                                                       Moch. Hamkai

  

Saksi:

Iwa K                                                                                                Mayayana


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

Contoh Surat Kuasa Khusus Somasi