Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum
PERJANJIAN JASA HUKUM PENANGANAN
PENGEMBALIAN SIMPANAN BAPAK MOCH. HAMKA I OLEH KOPERASI SIMPAN PINJAM
BHAKTI RAHARJA
Perjanjian Pemberian Jasa Hukum (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis tanggal 21 April 2017 oleh dan antara:
1. Musthofa, S.H.I, M.H dalam kedudukannya selaku Advokat atau Konsultan Hukum dari Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Musthofa, S.H.I, M.H&Rekan yang beralamat di Jl. Jalan. Sedayu Kelapa Perum Bangetayu II Blok B No. 28 RT.07 RW.01 Kel. Bangetayu Kulon, Kec. Genuk Kota Semarang 50115 (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dan;
2. Moch. Hamka Jalan Suyuwani No.11, No. 5, RT. 01 RW.03, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).
Untuk selanjutnya Pihak I dan Pihak II disebut Para Pihak. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Kedua sepakat untuk menunjuk Pihak Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai kuasa hukum Pihak Kedua dalam menangani perkara pengembalian simpanan pihak II oleh Koperasi Bhakti Raharja.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Biaya transport adalah biaya yang dikeluarkan oleh klien
kepada advokat yang peruntukannya untuk menggali informasi dan biaya selama
proses penanganan perkara.
2. Fee success adalah biaya yang dikeluarkan oleh klien kepada advokat jika perkara yang ditangani berhasil dimenangkan.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup
pekerjaan Pihak I meliputi:
1. mempelajari
dan menganalisa perkara pihak II;
- mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya terkait kondisi Koperasi simpan Pinjam Bhakti
Raharja beserta pengurusnya;
- mewakili, mendampingi,
menghadap pejabat-pejabat, instansi-instasi, hakim, panitera maupun
orang ataupun badan hukum dan lembaga lain;
- menyerahkan dan
mengajukan segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan
kepentingan pihak II;
- mengadakan perundingan,
musyawarah dan mediasi.
- melakukan dan menerima
pembayaran uang, kwitansi bukti pembayaran, mengambil salinan
putusan, penetapan dan atau akta perdamaian, dan segala sesuatu hal
yang dianggap perlu oleh Pihak I untuk kepentingan dan upaya
hukum bagi Pihak II berdasarkan itikad baik dan berdasarkan
peraturan dan norma yang berlaku guna tercapainya pemberian kuasa inii;
- Membuat dan
menyusun laporan kepada kepolisian;
- Berusaha semaksimal
mungkin untuk menyelesaikan pengembalian simpanan Pihak II oleh Koperasi
Bhakti Raharja.
PASAL 3
KEWAJIBAN dan HAK
Pihak II wajib:
1. Pihak II wajib memberikan
segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak I baik diminta ataupun tidak;
2. Pihak II wajib menanggung
segala biaya yang timbul dari proses penanganan perkara ini
termasuk biaya transport Pihak I selama proses penanganan perkara;
3. Pihak II wajib membayar fee
Success kepada pihak I sebesar 20%;
4. Pihak II wajib mentaati
seluruh isi perjanjian yang sudah disepakati bersama;
5. pihak II berhak memperoleh
pelayanan yang memuaskan;
6. pihak I wajib menjaga
rahasia pihak II terkait penanganan perkara;
7. pihak I wajib bekerja
semaksimal mungkin selama menangani perkara pihak II;
8. pihak I wajib melaporkan
segala hal terkait dengan apa yang telah dilakukan selama proses penanganan
perkara;
9. pihak I berhak menerimah biaya transport dan fee success.
PASAL 4
BIAYA-BIAYA
1. Pihak II sepakat menanggung biaya
transport sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Pihak I selama mencari informasi
terkait kondisi terakhir Koperasi Bhakti Raharja maupun pengurusnya;
2. Biaya transport mengirim surat somasi,
mengajukan gugatan dan melapor kepada kepolisian besarannya akan dimusyawarhkan
bersama;
3. Pihak II wajib memberikan fee
Success sebesar 20% kepada pihak I jika Koperasi Bhakti Raharja
ataupun Pengurusnya berkenan mengembalikan simpanan pihak II seluruhnya atau
sebagian.
4. Biaya-biaya lain selama pengananan perkara selain biaya di atas, menjadi tanggung jawab pihak II.
PASAL 5
TATA CARA PEMBAYARAN
Biaya transport
dibayarkan oleh pihak II kepada Pihak I dengan dua tahap:.
1. Tahap pertama diberikan sejak menyatakan
kesepakatan bersama dan dibayar secara tunai;
2. Tahap kedua diberikan selang satu minggu
sejak penandatanganan perjanjian ini;
3. fee Success diberikan oleh pihak II kepada pihak I dengan seketika jika pihak II dapat pengembalian simpanan oleh Koperasi Bhakti Raharja maupun pengurusnya.
PASAL 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Pihak II berhak mengakhiri perjanjian
ini tanpa meminta kembali biaya yang telah dikeluarkan selama menangani
perkara.
2. Pihak II tidak diperkenankan
mengakhiri perjanjian jika:
a. Koperasi Bhakti
Raharja ataupun pengurusnya sudah berniat akan mengembalikan simpanan
pihak II;
b. Pihak II tidak memberitahukan kepada pihak I sekurang-kurangnya satu minggu sebelum perjanjian ini diakhiri oleh pihak II
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam
memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan
dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka Pihak I dan Pihak
II akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini Pihak I dan Pihak II sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur Pengadilan.
PASAL 8
PENUTUP
Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.
Pihak Pertama
Pihak
Kedua
Materai 10.000
Musthofa, S.H.I,
M.H Moch.
Hamkai
Saksi:
Iwa K
Mayayana
Komentar
Posting Komentar