Contoh Surat Kuasa Khusus Somasi

 



SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini, Yamahmanah beralamat di Desa Kalilang RT 3 RW 3 Kec. Buana Kab. Kudus, pekerjaan wiraswasta, untuk selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini memilih domisili hukum kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:------------------------------------------------------

Musthofa, S.H.I, M.H Advokat atau Konsultan Hukum pada Musthofa, S.H.I, M.H&Rekan, beralamat di Jl. Sedayu Kelapa RT 7/ RW1 Perum. Griya Utama Bangetayu II Blok B 28 Kel. Bangetayu Kulon Kec. Genuk Kota Semarang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.------------------------------------------------------------------------

  -------------------------------------------------------- KHUSUS ----------------------------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa untuk dan dalam membuat, menandatangani serta mengajukan surat Somasi/Teguran terhadap PT. NPL Area Kudus yang beralamat di Jalan Raya Agil Kusumadya No.102, Jati Wetan, Jati, Jati Kulon, Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59346 dan CV. Mawar Teknik yang beralamat Desa Congkrah gang.10 RT 7 RW 1 Kec. Undaan Kab. Kudus, berkenaan dengan dugaan tindakan/perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan/atau dugaan menyalahi hak-hak Konsumen, yang mengakibatkan kerugian bagi Pemberi Kuasa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa berhak untuk untuk mewakili, mendampingi, menghadap pejabat-pejabat, instansi-instasi, hakim, panitera maupun orang ataupun badan hukum dan ataupun lembaga lain, menyerahkan dan mengajukan segala bentuk dokumen, mendatangi memberikan keterangan, sanggahan dan/atau jawaban, mengadakan pertemuan dan perundingan-perundingan, mengajukan gugatan kepada instansi yang berwenang, membuat laporan polisi kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan lebih dahulu dari Pemberi Kuasa, serta singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk terlaksananya maksud pemberian kuasa ini.

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi---------------------------------------------------------------------

Semarang, 21 April 2017

 

Penerima Kuasa                                                                             Pemberi Kuasa

 

                                                                                                            Materai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum