Hukum Pembuktian Akta Dibawah tangan dan Akta Otentik
Apakah pengertian Akta di bawah tangan?
Akta di bawah tangan adalah Akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar dan tulisan-tulisan dan tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang atau dibuat oleh pejabat yang berwenang. lihat Pasal 1874 KUHPerdata.
Apakah pengertian Akta Otentik?
Menurut Subekti, Akta otentik adalah Akta yang di bdalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan seorang pegawai umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuatnya. Lihat Pasal 1868 KUHPerdata.
Bagamaina kekuatan hukum pembuktian
akta dibawah tangan dan akta otentik?
jawaban:
1. akta dibawah tangan mempunyai kekuatan hukum pembuktian seperti akta
otentik, jika tanda tangan yang ada dalam akta tersebut diakui oleh yang
menandatangani. Sehingga memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht). untuk pembuktian di depan hakim, jika salah satu pihak mengajukan
bukti akta dibawah tangan dan akta tersebut dibantah oleh pihak lawannya maka
pihak yang mengajukan akta dibawah tangan itu yang harus mencari bukti tambahan
(misal saksi-saksi). hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa akta di bawah
tangan yang diajukan sebagai alat bukti tersebut benar-benar ditandatangani
oleh pihak yang membantah. Supaya akta dibawah tangan tidak mudah di bantah,
atau disangkal kebenaran tanda tangan yang ada dalam akta tersebut dan untuk
memperkuat pembuktian di depan hakim, maka akta yang dibuat dibawah tangan
sebaiknya dilakukan legalisasi. dengan adanya legalisasi oleh notaris atas akta
dibawah tangan, maka kekuatan hukum pembuktian akta tersebut seperti akta
otentik.
2. akta otentik atau akta notariil mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht). artinya, akta otentik dianggap sah dan benar tanpa perlu pembuktian tau menyelediki keabsahan tanda tangan pra pihak. apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti di depan hakim, kemudian pihak lawan membantah akta tersebut maka pihak pembantah yang harus melakukan pembuktian kebenaran bantahannya.
Contoh Akta di bawah tangan:
Surat perjanjian biasa, Surat pernyataan,
Contoh-Contoh Akta Otentik:
KTP, Sertipikat Rumah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Buku Nikah, Akta Jual Beli dll.
Komentar
Posting Komentar