Eksekusi Jaminan
Bagaimana langkah hukum eksekusi
jaminan kredit tanpa putusan pengadilan?
jawab:
salah satu hal yang diatur dalam perjanjian kredit adalah adanya jaminan yang
diperlukan oleh bank selaku kreditor sebagai dasar penilaian atas keyakinan
akan kemampuan debitor dalam membayar urangnya. pemenuhan kewajiban debitor
untuk membayar utangnya dapat dipaksa dengan jalan eksekusi barang jaminan
melalui penjualan lelang oleh kreditor atau melalui pengadilan, apabila debitor
ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian menurut pasal 1243 jo. pasal 1763
KUHPer, faktor cedera janji oleh debitor sebagai berikut:
1. lalai memenuhi perjanjian;atau
2. tidak menyerahkan atau membayar
dalam jangka waktu yang ditentukan;atau
3.tidak berbat sesuai yang dijanjikan
dalam jangka waktu yang ditentukan;atau
4. tidak mengembalikan pinjaman
sesuai dengan jmlah pinjaman dalam waktu yang dijanjikan.
dalam hal hasil eksekusi barang jaminan melebihi nilai penjaminan maka kreditur
wajaib mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitor. namun, apabila hasil
eksekusi tidak mencukupi ntuk melunasi pembayaran utang maka debitor tetap
bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar tersebut dilakukan melalui
gugatan perdata sesuai ketentuan pasal 1131 KUHPer. berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, perjanjian kredit
dilindungi dengan jaminan, yang dimiliki hak preferensi (didahulukan) dan hak
sparatis (hak untuk mengeksekusi jaminan), yaitu:.
1. UU no. 4 th.1996 tentang Hak
Tanggungan;
2. UU no. 42 th. 1999 tentang
Fidusia;
3. pasal 1150-1161 KUHPer hak gadai;
4. pasal 314 KUHD jo. pasal 1162-1232
KUHPer Hipotik Kapal
5. Pasal 12 ayat (1) UU No. 15 tahun
1995 jo. pasal 1162-1232 KUHPer tentang Hipotik Pesawat Terbang.
Komentar
Posting Komentar