Eksekusi Jaminan


Bagaimana langkah hukum eksekusi jaminan kredit tanpa putusan pengadilan?

jawab:
salah satu hal yang diatur dalam perjanjian kredit adalah adanya jaminan yang diperlukan oleh bank selaku kreditor sebagai dasar penilaian atas keyakinan akan kemampuan debitor dalam membayar urangnya. pemenuhan kewajiban debitor untuk membayar utangnya dapat dipaksa dengan jalan eksekusi barang jaminan melalui penjualan lelang oleh kreditor atau melalui pengadilan, apabila debitor ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian menurut pasal 1243 jo. pasal 1763 KUHPer, faktor cedera janji oleh debitor sebagai berikut:

1. lalai memenuhi perjanjian;atau

2. tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan;atau

3.tidak berbat sesuai yang dijanjikan dalam jangka waktu yang ditentukan;atau

4. tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jmlah pinjaman dalam waktu yang dijanjikan.
dalam hal hasil eksekusi barang jaminan melebihi nilai penjaminan maka kreditur wajaib mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitor. namun, apabila hasil eksekusi tidak mencukupi ntuk melunasi pembayaran utang maka debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar tersebut dilakukan melalui gugatan perdata sesuai ketentuan pasal 1131 KUHPer. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, perjanjian kredit dilindungi dengan jaminan, yang dimiliki hak preferensi (didahulukan) dan hak sparatis (hak untuk mengeksekusi jaminan), yaitu:.

1. UU no. 4 th.1996 tentang Hak Tanggungan;

2. UU no. 42 th. 1999 tentang Fidusia;

3. pasal 1150-1161 KUHPer hak gadai;

4. pasal 314 KUHD jo. pasal 1162-1232 KUHPer Hipotik Kapal

5. Pasal 12 ayat (1) UU No. 15 tahun 1995 jo. pasal 1162-1232 KUHPer tentang Hipotik Pesawat Terbang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum

Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

Contoh Surat Kuasa Khusus Somasi