Jaminan Kredit dan agunan
Apakah yang dimaksud engan Jaminan
Kredit dan agunan?
jawaban:
secara umum jaminan kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan
kesanggupan seseorang unntuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. jadi,
pada dasarnya, selruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan dan diperuntukkan
bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditor secara bersama-sama. Pasal 1131
KUHPer menyatakan, "segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada
dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan".
Agunan merupakan jaminan tambahan
yang diserahkan nasabah debitor dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah (Pasal 1 ayat (23) UU No.10 th.1998
tentang Perbankan). jadi, berdasarkan uraian di atas, jaminan kredit secara
umum adalah semua harta yang dimiliki oleh debitor dan pernyataan debitor untuk
membayar utang. agunan diperlukan oleh kreditor, jika sewaktu-waktu, debitor
wanprestasi. Kreditor dapat melakukan eksekusi terhadap agunan tersebut untuk
melunaskan utang debitor. bagaimana kalau agunan tersebut tidak
mencukupi?/agunan tersebut tidak bisa di eksekusi?
ketentuan pasal 1131 KUHPer merupakan
payung hukum yang diberikan oleh UU kepada kreditor untuk memperingatkan
debitor agar tetap berprestasi memenuhi kwajiban yang sudah diperjanjikan.
meskipun agunan debitor tidak mencukupi atau tidak dapat dieksekusi, kreditor
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan agar harta yang dimiliki oleh debitor
dapat dieksekusi guna melunasi semua utang debitor. akan tetapi dalam praktik
sehari-hari banyak kreditor yang cenderung hanya fokus pada agunan. agunan
dianggap sebagai satu-satunya cara penyelesaian utang piutang antara debitor
dan kreditor. kemungkinan hal ini dipengaruhi oleh:1. ketidaktahuan kreditor
akan hukum perjanjian kredit secara menyeluruh.2. kreditor enggan menyelesaikan
utang debitor diluar agunan karena utang debitor tergolong kecil (relatif).
Komentar
Posting Komentar