Jaminan Kredit dan agunan


Apakah yang dimaksud engan Jaminan Kredit dan agunan?

jawaban:
secara umum jaminan kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang unntuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. jadi, pada dasarnya, selruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditor secara bersama-sama. Pasal 1131 KUHPer menyatakan, "segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan".

Agunan merupakan jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitor dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah (Pasal 1 ayat (23) UU No.10 th.1998 tentang Perbankan). jadi, berdasarkan uraian di atas, jaminan kredit secara umum adalah semua harta yang dimiliki oleh debitor dan pernyataan debitor untuk membayar utang. agunan diperlukan oleh kreditor, jika sewaktu-waktu, debitor wanprestasi. Kreditor dapat melakukan eksekusi terhadap agunan tersebut untuk melunaskan utang debitor. bagaimana kalau agunan tersebut tidak mencukupi?/agunan tersebut tidak bisa di eksekusi?

ketentuan pasal 1131 KUHPer merupakan payung hukum yang diberikan oleh UU kepada kreditor untuk memperingatkan debitor agar tetap berprestasi memenuhi kwajiban yang sudah diperjanjikan. meskipun agunan debitor tidak mencukupi atau tidak dapat dieksekusi, kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan agar harta yang dimiliki oleh debitor dapat dieksekusi guna melunasi semua utang debitor. akan tetapi dalam praktik sehari-hari banyak kreditor yang cenderung hanya fokus pada agunan. agunan dianggap sebagai satu-satunya cara penyelesaian utang piutang antara debitor dan kreditor. kemungkinan hal ini dipengaruhi oleh:1. ketidaktahuan kreditor akan hukum perjanjian kredit secara menyeluruh.2. kreditor enggan menyelesaikan utang debitor diluar agunan karena utang debitor tergolong kecil (relatif).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum

Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

Contoh Surat Kuasa Khusus Somasi