Menerobos Dinding Teks Undang-Undang

 

Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H[2]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

 

A.     PENDAHULUAN

Merupakan hak asasi[3] manusia untuk memperoleh hak atas peradilan yang adil. Hak asasi ini menjadi hak dasar tiap manusia, sebagaimana tertuang dalam United Nation Universal Declarations of Human Rights (UNDHR).[4] Hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Bahkan keadilan sosial dijadikan landasan dalam bernegara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan itu di dalam pembukaan. Diperkuat pula oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.[5]

Ditegaskan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Berkaca dari ketentuan di atas, maka jangan sampai keadilan yang harus diperoleh oleh masyarakat dikebiri. Meskipun subjek pelakunya berasal dari teks undang-undang. Jangan sampai teks undang-undang yang dibuat oleh penguasa memangsa keadilan. Teks undang-undang dan keadilan harus terhubung. Tujuan berhukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan.

Keadilan tanpa hukum bagaikan lidah tanpa tulang. Tidak kuat tegak berdiri kokoh di tengah kehidupan. Namun demikian kondisi ideal ini sangat sulit diwujudkan dalam kehidupan. Masih terlalu banyak persinggungan antara teks undang-undang dengan konteks. Teks undang-undang yang seharusnya menjadi jalan lempang meraih keadilan dan kebahagiaan, menjelma menjadi jalan terjal.

SELENGKAPNYA DI KLIK DISINI

[1] Sebelumnya tulisan ini dikirim untuk penulisan buku “Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya”.

[2] Hakim Pengadilan Agama Bajawa/ Hakim Angkatan VIII/PPC III.

[3] Hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir dalam Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), 2008, hal. 156.

[4] United Nations Universal Declaration of Human Rights 1948, Article 10: “Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him, Page 4.

[5]Lihat di preambule di UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum

Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

Contoh Surat Kuasa Khusus Somasi