Penyelesaian dan penyelematan Kredit Bermasalah


Bagaimana Penyelesaian dan penyelematan Kredit Bermasalah?

jawaban:

kredit bermasalah atau sering disebut dengan istilah non performing loan atau non performing finance merupaka resiko yang terkandung dalam setiap pemberia kredit oleh lembaga keuangan atau kreditor. strategi yang ditempuh oleh kreditor untuk mengatasinya ada beberapa cara yaitu:
1. melalui perundingan kembali antara debitor dan kreditor.

- penjadwalan kembali (rescheduling) yaitu perubahan syarat kredit menyangkt jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.

- persyaratan kembali (reconditioning) yaitu perubahan sebagian ata keseluruhan syarat kredit tanpa merubah maksimum saldo kredit.

- penataan kembali (restructuring) yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan atau seluruh konversi atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.
2. penyelesaian melalui lembaga hukum.

- penyelesaian kredit melalui PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan DJPLN (Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara).

- penyelesaian kredit melalui Badan Peradilan

- Penyelesaian kredit melalui Arbritase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Akan tetapi dalam praktek, ada beberapa lembaga keuangan yang tidak menggunakan kedua cara di atas dalam menyikapi kredit macet. Selalu mengandalkan musyawarah yang kadang tanpa mufakat. satu sisi baik untuk hubungan antara kreditor dan debitor, akan tetapi tidak sehat bagi keadaan pembiayaan perusahaan.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum

Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

Contoh Surat Kuasa Khusus Somasi