Penyelesaian dan penyelematan Kredit Bermasalah
Bagaimana Penyelesaian dan
penyelematan Kredit Bermasalah?
jawaban:
kredit bermasalah atau sering disebut
dengan istilah non performing loan atau non performing finance merupaka resiko
yang terkandung dalam setiap pemberia kredit oleh lembaga keuangan atau
kreditor. strategi yang ditempuh oleh kreditor untuk mengatasinya ada beberapa
cara yaitu:
1. melalui perundingan kembali antara debitor dan kreditor.
- penjadwalan kembali (rescheduling)
yaitu perubahan syarat kredit menyangkt jadwal pembayaran dan atau jangka
waktunya.
- persyaratan kembali
(reconditioning) yaitu perubahan sebagian ata keseluruhan syarat kredit tanpa
merubah maksimum saldo kredit.
- penataan kembali (restructuring)
yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan atau
seluruh konversi atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.
2. penyelesaian melalui lembaga hukum.
- penyelesaian kredit melalui PUPN
(Panitia Urusan Piutang Negara) dan DJPLN (Direktorat Jendral Piutang dan
Lelang Negara).
- penyelesaian kredit melalui Badan
Peradilan
- Penyelesaian kredit melalui Arbritase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Akan tetapi dalam praktek, ada
beberapa lembaga keuangan yang tidak menggunakan kedua cara di atas dalam
menyikapi kredit macet. Selalu mengandalkan musyawarah yang kadang tanpa
mufakat. satu sisi baik untuk hubungan antara kreditor dan debitor, akan tetapi
tidak sehat bagi keadaan pembiayaan perusahaan.
Komentar
Posting Komentar