Perlindungan Hukum Bagi Debitor Pembiayaan
Perlindungan hukum dalam bidang perkkreditan
sangatlah penting bagi debitor. perlindungan hukum ini, untuk menciptakan
kepastian hukum, manfaat dan keadilan dalam perjanjian kredit. meskipun dalam
praktiknya debitor mengahadapi resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan
kreditor, namun sering terjadi, posisi hukum debitor lebih lemah dari pada
kreditor.
UU Perbankan maupun UU Koperasi secara eksplisit
tidak menyebutkan membarikan perlindungan hukum bagi debitor. UU Perbankan
hanya mengatur tentang pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia (BI).
karena belum ada aturan yang secara spesifik memberikan perlindungan hukum
kepada debitor, debitor janganlah merasa takut atau minder untuk menyampaikan
keluhan kepada kreditor. anggap saja posisi kreditor dan debitor setara dan
memiliki hak yang sama. selain itu, UU No. 8 th. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dapat dijadikan dasar oleh debitor dalam bernegosiasi dengan kreditor.
Perlindungan hukum secara spesifik terdapat pada Pasal 18 UU Perlindngan konsumen.
Komentar
Posting Komentar