Perlindungan Hukum Bagi Debitor Pembiayaan

 

Perlindungan hukum dalam bidang perkkreditan sangatlah penting bagi debitor. perlindungan hukum ini, untuk menciptakan kepastian hukum, manfaat dan keadilan dalam perjanjian kredit. meskipun dalam praktiknya debitor mengahadapi resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan kreditor, namun sering terjadi, posisi hukum debitor lebih lemah dari pada kreditor.

UU Perbankan maupun UU Koperasi secara eksplisit tidak menyebutkan membarikan perlindungan hukum bagi debitor. UU Perbankan hanya mengatur tentang pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia (BI). karena belum ada aturan yang secara spesifik memberikan perlindungan hukum kepada debitor, debitor janganlah merasa takut atau minder untuk menyampaikan keluhan kepada kreditor. anggap saja posisi kreditor dan debitor setara dan memiliki hak yang sama. selain itu, UU No. 8 th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dijadikan dasar oleh debitor dalam bernegosiasi dengan kreditor. Perlindungan hukum secara spesifik terdapat pada Pasal 18 UU Perlindngan konsumen.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perjanjian Pemberian Jasa Hukum

Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

Contoh Surat Kuasa Khusus Somasi