Postingan

Sajadah Panjang Peradilan Agama di Bumi Nusantara

  Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H [1] (Hakim Pengadilan Agama Bajawa)     A.     PENDAHULUAN “Ada sajadah panjang terbentang, Hamba tunduk dan rukuk, Hamba sujud tak lepas kening hamba….” . Penggalan lirik lagu “sajadah panjang” yang dinyanyikan oleh Bimbo sangat tepat untuk membuka arah manuskrip ini. Melihat sepanjang perjalanan Peradilan Agama ibarat sajadah panjang terbentang. Kehidupan adalah tempat untuk beribadah. Sebelum sajadah dikatup, mari kita jalani kehidupan sebagaimana mestinya; menjadikannya sebagai ladang ibadah. Ibadah dalam konotasi komprehensif. Menjalani kehidupan, mengerjakan aktivitasnya dengan mengikuti tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Sajadah panjang, atau dalam arti sesungguhnya kehidupan dunia tidak akan digelar untuk kedua kali bagi kita. Selagi kita hidup, selagi sehat, selagi muda, bersegeralah dan berkonsistenlah untuk menjalankan kehidupan sebagai ibadah. Peradilan Agama yang saat ini familiar dan menjadi nomenklatur sebagai bentuk peradilan “Islam” pun memilik

Arah Baru Peradilan Elektronik Pasca Terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2022; Suatu Pemahaman Awal

Gambar
  Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H (Hakim Pengadilan Agama Bajawa) Cikal bakal Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik atau sering disebut E-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diganti dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 dan diubah kembali dengan PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aturan tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung untuk men digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-jinawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan. Asas Hukum Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) sekarang dikenal dengan E-Litigasi adalah untuk mempermudah dan mengefektifkan pemeriksaan perkara yang ada di Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama. Asas peraturan ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang K

Hukum Pembuktian Akta Dibawah tangan dan Akta Otentik

Gambar
Apakah pengertian Akta di bawah tangan? Akta di bawah tangan adalah Akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar dan tulisan-tulisan dan tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang atau dibuat oleh pejabat yang berwenang. lihat Pasal 1874 KUHPerdata. Apakah pengertian Akta Otentik? Menurut Subekti, Akta otentik adalah Akta yang di bdalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan seorang pegawai umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuatnya. Lihat Pasal 1868 KUHPerdata.   Bagamaina kekuatan hukum pembuktian akta dibawah tangan dan akta otentik? jawaban: 1. akta dibawah tangan mempunyai kekuatan hukum pembuktian seperti akta otentik, jika tanda tangan yang ada dalam akta tersebut diakui oleh yang menandatangani. Sehingga memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht).  untuk pembuktian di depan hakim, jika salah satu pihak mengajukan bukti akta dibawah tangan dan akta tersebut dib

Pentingnya Akta Pengakuan Utang dan Kendalanya

Seberapa pentingkah Akta Pengakuan Utang (Grosse)? jawaban: Dalam praktek pemberian kredit, bank atau kreditor selain membuat perjanjian kredit sebagai alat bukti adany utang dan sekaligus mengatur hak-hak dan kwajiban secara lengkap, juga membuat grosse akta pengakuan utang notariil. secara umum grosse akta pengakuan utang diatur dalam Pasal 224 HIR. beberapa alasan dibat akta pengakua utang diantaranya yaitu: 1. Perjanjian kredit tidak memiliki kekuatan eksekutorial sehingga jika debitor melakukan wanprestasi (ingkar janji), maka kreditor tidak bisa melakukan eksekusi langsung terhadap jaminan yang ada, tetapi harus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. khusus sengketa ekonomi islam berdasarkan putusan Pengadilan Agama. 2. Akta pengakuan utang merupakan perjanjian sepihak, didalamnya hanya memuat suatu kewajiban untuk membayar utang sejumlah uang tertentu. akta pengakuan utang setara mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti keputusan pengadilan yang tetap yang berarti mem

Jaminan Kredit dan agunan

Apakah yang dimaksud engan Jaminan Kredit dan agunan? jawaban: secara umum jaminan kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang unntuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. jadi, pada dasarnya, selruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditor secara bersama-sama. Pasal 1131 KUHPer menyatakan, "segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan". Agunan merupakan jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitor dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah (Pasal 1 ayat (23) UU No.10 th.1998 tentang Perbankan). jadi, berdasarkan uraian di atas, jaminan kredit secara umum adalah semua harta yang dimiliki oleh debitor dan pernyataan debitor untuk membayar utang. agunan diperlukan oleh kreditor, j

Eksekusi Jaminan

Bagaimana langkah hukum eksekusi jaminan kredit tanpa putusan pengadilan? jawab: salah satu hal yang diatur dalam perjanjian kredit adalah adanya jaminan yang diperlukan oleh bank selaku kreditor sebagai dasar penilaian atas keyakinan akan kemampuan debitor dalam membayar urangnya. pemenuhan kewajiban debitor untuk membayar utangnya dapat dipaksa dengan jalan eksekusi barang jaminan melalui penjualan lelang oleh kreditor atau melalui pengadilan, apabila debitor ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian menurut pasal 1243 jo. pasal 1763 KUHPer, faktor cedera janji oleh debitor sebagai berikut: 1. lalai memenuhi perjanjian;atau 2. tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan;atau 3.tidak berbat sesuai yang dijanjikan dalam jangka waktu yang ditentukan;atau 4. tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jmlah pinjaman dalam waktu yang dijanjikan. dalam hal hasil eksekusi barang jaminan melebihi nilai penjaminan maka kreditur wajaib mengembalikan kele

Penyelesaian dan penyelematan Kredit Bermasalah

Bagaimana Penyelesaian dan penyelematan Kredit Bermasalah? jawaban: kredit bermasalah atau sering disebut dengan istilah non performing loan atau non performing finance merupaka resiko yang terkandung dalam setiap pemberia kredit oleh lembaga keuangan atau kreditor. strategi yang ditempuh oleh kreditor untuk mengatasinya ada beberapa cara yaitu: 1. melalui perundingan kembali antara debitor dan kreditor. - penjadwalan kembali (rescheduling) yaitu perubahan syarat kredit menyangkt jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya. - persyaratan kembali (reconditioning) yaitu perubahan sebagian ata keseluruhan syarat kredit tanpa merubah maksimum saldo kredit. - penataan kembali (restructuring) yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan atau seluruh konversi atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru. 2. penyelesaian melalui lembaga hukum. - penyelesaian kredit melalui PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan DJPLN (Direktorat Jendral Piut